Rohil, Riau – Seorang Diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu bernama Darno alias Seno (30 tahun) alamat Jln. Lintas Bagan Siapi-api, Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Diringkus Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rohil, di depan rumahnya dengan barang bukti seberat 0,64 Gram Sabu. Minggu 8/1/2023 pukul 19.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi., melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH. membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Rimba Melintang tersebut, bahwa yang bersangkutan ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Darno alias Seno merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu, atas adanya informasi tersebut Kapolsek Rimba Melintang saudara Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H memerintahkan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Bergerak cepat Seno yang hendak menjual Sabu kepada seseorang di TKP, Tim Opsnal langsung menangkap yang saat itu berdiri di pinggirjalan.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, dan dari tangannya di temukan 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening kecil beklip merah yang masing-masing berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran sedang, 2 bungkus kosong plastik bening beklip merah ukuran kecil, dan 1 buah skop kecil yang terbuat dari pipet plastik,” ujar Juliandi, SH.
Tim Ops juga menemukan di kantong celana tersangka uang tunai sejumlah Rp 7 ratus ribu rupiah diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 unit handpone merk Vivo warna biru, dan 1 unit handpone merk Nokia warna biru.
“Seno mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan mengaku sudah sekitar satu tahun menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dia dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan perkaranya lebih lanjut,” jelasnya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Legiman/humas)


