Jambi – Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan hasil penindakan terhadap angkutan batubara di tahun 2022 yang telah di tilang masuk kota dengan pasal 287 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan sebanyak 166 penindakan.
Selain Itu kata Eko Wahyudi, “yang melanggar pasal 307 terkait dengan muatan sebanyak 137 dan terkait dengan jam operasional sebanyak 130, yang tidak mempunyai SIM sebanyak 101, yang tidak mempunyai STNK 108 dan kalau di totalkan hasil penindakan selama tahun 2022 sebanyak 660 penindakan yang telah di lakukan” ungkapnya.
“Di tahun 2023 ini kurun dari tanggal 1 sampai tanggal 25 yang telah di tindak sebanyak 30 kendaraan angkutan batubara, terdiri dari yang memasuki kota sebanyak 14, terkait dengan muatan ada 3 kasus, jam operasional 7 kasus, tidak mempunyai SIM ada 12 , STNK ada 11, kir mati ada 3 dan totalnya ada 50 kasus di awal tahun 2023 ini,” ujar Kapolresta.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan di sela-sela rapat dengannya Walikota dan Forkopimda kota jambi di Aula griya mayang Rabu 25 Januari 2023, “saya sudah berbisik-bisik dengan Pak Dandim akan berkomitmen apa yang sudah kita sampaikan pada masyarakat khususnya, akan menindak anggota kepolisian yang membekingi angkutan batubara sesuai dengan aturan yang ada di kepolisian. Begitu juga dengan Pak Dandim, kalau ada anggota TNI yang terlibat akan di tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Noval)


