Rohil – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan Pelaku Tindak Pidana (TP) penganiayaan dengan inisial DER alias Oni (22), Selasa (28/2/2023).

Kapolres Rohil melalui Kasihumas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, “Benar! bahwa Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil telah berhasil mengungkap Kasus Tindak pidana Penganiayaan dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus, AMk bersama tim opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil,” ucap Juliandi.

“Mendapat laporan dari pelapor LAS Kapolsek Bagan Sinembah bersama tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi dan setiba di lokasi tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saksi dari kejadian adalah WA alias Gombor (51) dan ED (51),” Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk Rabu (1/3/2023).

Kasihumas Polres Rohil AKP Juliandi, SH menjelaskan, “Kompol Jhon Firdaus A.Mk, segera menindak lanjuti, kejadian tersebut, Jum’at (22/2/2023) sekitar Pukul 22.00 WIB di Sei Rumbia Divisi I Kep. Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya, tepatnya, di Depan Rumah Bambang,” terang Juliandi.

Diketahui kejadian bermula pelapor ingin menjenguk Orang Sakit di Pondok Divisi I Rumbia II. Setibanya di sana, kondisi rumah sudah dipenuhi para pembesuk, LAS pun berinisiatif keluar dan duduk di sebuah Bangku yang berada di Area Teras Rumah bersama dengan Bambang, Sagino, Edi, Wagino dan Eman.

“Saat Pelapor, sedang berbincang- bincang dengan teman-temannya, tiba-tiba DER datang dengan menggunakan Sepeda Motor. Lantas, memarkirkannya, selanjutnya menghampiri Pelapor LAS, tengah duduk saat itu dan langsung berkata “Kau Apai Bapak Tuaku,” ujar pelaku ke pelapor.

Pelapor menjawab “Ku Apai Rupanya,”

Saat setelah Pelapor menjawab pertanyaan LAS, ia pun langsung mengayunkan Siku Tangan Kanannya, hingga mengenai Pelipis Mata Pelapor sebelah Kiri. “Pelaku juga menjambak Rambut Pelapor dan menarik Kepala Pelapor serta membenturkan ke Kepala Pelaku. Saat itu, LAS berteriak kepada teman-teman Pelapor dan mengatakan “Usir Ini, Bukan Warga Sini ini,” jelas Kasihumas Polres Rohil.

Setelah itu pelapor pulang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos 215 Security Perkebunan PT Salim Ivomas Pratama. Selanjutnya pelapor pun membuat laporan ke kantor Polsek Bagan Sinembah bersama Istri pelapor.

Pelapor LAS mengungkapkan, “akhirnya kami pun memutuskan untuk berangkat menuju kantor Polisi dan terlebih dahulu pulang kerumah untuk mengambil mobil, pada saat akan mengambil mobil tiba-tiba diperjalanan Pelaku mengikuti kami, dengan membawa parang. Namun saat itu Pelaku berhenti, sehingga kami pun melanjutkan perjalanan,” ungkap Pelapor LAS.

“Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” pungkas AKP Juliandi, SH. (Legiman)

Sumber : Humas Polres Rohil