Rohil, Riau – Seorang Diduga pelaku pencurian Bernama Hendra (30) alias Rayon, alamat Jln Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir. Jum’at 30 Desember 2022 sekira pukul 22.30 WIB.
Hendra diringkus polisi setelah didapati beraksi mencuri di Ruko milik Indra Wati, ( 45 tahun), alamat Jln Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 28 Desember 2022, Pukul 22.00 WIB. Dan membawa kabur rokok, benda berharga lainnya dan uang tunai korban sehingga diperkirakan atas kejadian itu uang pelapor raib sebanyak Rp 18 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK. MSi., melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH., membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana Curat di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.
Dikatakan AKP Juliandi,” Kejadian nya saat Pelapor pergi dari ruko menuju rumah orang tua Pelapor dan meninggalkan Saksi I Sumarjo (42) yang sedang tidur di Ruko untuk mandi, setelah itu pelapor kembali ke tokonya dan melihat kunci gembok sudah dirusak oleh Pelaku yang tidak dikenal,” ujarnya.
Lalu Pelapor masuk ke dalam Ruko, telah hilang diantara Rokok surya besar 2 slop, Rokok Sampurna 2 slop, Rokok Surya kecil 1 slop -Rokok Mustika 2 slop, Uang tunai sebanyak Rp.5 juta rupiah didalam dompet warna coklat serta Uang tunai sebanyak Rp.3 juta rupiah didalam laci kasir, Emas berbetuk gelang bermata giok warna hijau Bernilai Rp.5 juta rupiah, kalung berbentuk bulat dan batang Bernilai Rp.4 juta rupiah.
“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebanyak Rp.18 juta rupiah, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
“Kemudian setelah mendapat laporan tersebut tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit l Opsnal Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K. M.M., langsung menuju tempat tersebut dan melihat keberadaan pelaku. Lantas melakukan penangkapan dan pada saat melakukan penangkapan, pelaku mengaku atas nama saudara Hendra als Rayon,” ujarnya.
“Tapi ianya mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melakukan penembakan kearah atas sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan oleh pelaku. Kemudian dilakukan penembakan kearah kaki pelaku dan mengenai bagian betis kaki sebelah kanan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Dr Pratomo Bagansiapiapi guna pengobatan dan selanjutnya dibawak ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” ucapnya.
“Barang Bukti yang dibawa bersama tersangka, Rokok Mustika 1 slop, Rokok Surya Kecil 1 slop Rokok Sampurna 4, Rokok Surya Besar 4 Bungkus dan 1 Buah Gembok Bewarna Silver. Hasil Tes urine tersangka Positif Amphethamin dan methapetamin. Selanjutnya untuk tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP Pidana,” tutupnya. (Legiman / Humas Polres Rohil)


