Jambi – Sesuai laporan Polisi No LP /B-245/XII/2022/SPKT A / Polsek Telanai Pura Polresta Jambi tanggal 05/12/22 dengan pelapor PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Branch Jambi, langsung direspon oleh Polresta Jambi dan pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi
Keberhasilan penangkapan pelaku disampaikan melalui Konferensi Pers disarang Macan Satreskrim Polresta Jambi pada Sabtu 31/12/22.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan dan Kanit Reskrim menyampaikan, ”kejadian pada Senin (05/12) pukul 06.35 WIB di Alfamart RE Martadinata Telanaipura Kota Jambi. Ketika karyawan membuka Alfamart ditemukan didalam kondisi berantakan dan ruangan belakang terdapat lobang bekas dibobol, lalu karyawan melaporkan kepada pimpinan cabang,” ungkapnya.
Untuk barang yang berhasil diamankan oleh pelaku berbagai jenis rokok dan sarana untuk membobol alfamart tersebut.
Atas kejadian tersebut Polsek Telanai di back up Macan Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan sampai penangkapan terhadap pelaku di kos-kosan wilayah Kasang Jambi Timur, lalu pelaku diamankan di Polresta Jambi.
Kapolresta menjelaskan pelaku R (33) warga Tanjung Nangka Kasang Pudak Kota Jambi, merupakan residivis curat spesialis bongkar alfamart dengan hukuman kasus yang sama dan sudan 30 kali melakukan aksinya bersama rekannya MA (DPO).
“Atas kejahatan yang dilakukan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan 7 tahun,” ucapnya Kapolresta jambi. (Noval)


