Muaro Jambi – Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan satu orang pelaku Pemerkosa Anak Kandung. Disampaikan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kanitreskrim Polsek Kumpeh Ulu pelaku Am (41) merupakan ayah kandung korban.
“Am Menyetubuhi anak kandungnya DNS (17) hingga hamil, DNS merupakan Pelajar disalah satu sekolah di kota Jambi. Pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa perlawanan,” kata Kanitreskrim Polsek Kumpeh ulu
Lebih lanjut Kanitreskrim Polsek Kumpeh Ulu menjelaskan, “Kejadian pemerkosaan terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021 dirumah tersangka di jalan Jambi Suak kandis, hingga membuat korban Hamil, dan sudah melahirkan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, Am mengakui atas perbuatannya. Motif Pelaku dalam melancarkan Aksi bejatnya karena melihat tubuh korban yang montok, dan mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah yang telah dikeluarkan pelaku.
Karena takut Korban menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah korban. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan satu lembar handuk, dan satu setel baju tidur korban. Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Di perberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1).” Jelas Kanitreskrim Polsek Kumpeh Ulu. (Noval)


