Rohil, Riau – Berupaya kelabui petugas dengan membuang sabu lewat jendela saat digerebek, 2 orang diduga pengedar dan pemakai di Jalan Damai Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir.Sabtu 11 Maret 2023 Pukul 12.00 WIB.

Kedua pelaku adalah KN alias Irul (37) alamat Jln. Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas, dan KR alias Achen (37) alamat Jln. Lempuk Teluk Gong Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Kota, Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta dengan temuan barang bukti seberat 0,45 gram digerebek di sebuah rumah berinisial RZ.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan, “mulanya didapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika diduga jenis sabu-sabu di TKP tersebut,” ujarnya.

Kemudian Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Sahman Manurung, SH. dan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.

Tim langsung lakukan penggerebekan, “saat itu pelaku membuang bungkusan plastik hitam dari jendela kamarnya, dan tim langsung bekuk kedua pelaku yang mengaku bernama KN alias Irul dan KR alias Achen.

“Saat di introgasi pelaku mengaku memang benar ada membuang plastik warna hitam melalui jendela kamar, kemudian tim melakukan penggeledahan badannya dan ditemukan di kantong celananya 1 kartu Pers Media Anugrah Post atas nama KN alias Irul. Didampingi Kadus setempat tim melakukan pengeledahan rumah,” ujar Juliandi.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panipahan untuk pengusutan lebih lanjut.

“Keseluruhan barang bukti yang dibawa, 1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 9 bungkus plastik klip merah ukuran kecil kosong, 2 buah mancis, 1 lembar timah rokok, 1 buah alat bong siap pakai, 1 buah sekop yang terbuat dari plastik pipet, 1 buah alat pembersih kaca yang terbuat dari lidi, 2 buah kompor yang terbuat dari potongan pipet, 1 buah Kartu Pers media anugrah post atas nama KN alias Irul,” jelas AKP Juliandi.

Untuk tes urine tersangka, telah dilakukan dan hasilnya keduanya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin. Selanjutnya keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat Ke-1 Jo Pasal 112 Ayat Ke-1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Legiman)

Sumber : Humas Polres Rohil