Tangerang – Polemik akan adanya dugaan praktek pungutan liar (PUNGLI) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang beberapa waktu lalu sangat menyita perhatian publik akhirnya kini memasuki babak baru.
Dugaan praktek pungli tersebut bermula dengan adanya pernyataan tertulis dari salah satu warga mengatakan bahwa dirinya dimintai sejumlah uang sebesar Rp. 500.000,-. Melalui keterangan yang di himpun awak media keterangan tersebut di perkuat oleh salah satu staf Pemdes karang Anyer (namanya minta di rahasiakan). Staf tersebut buka-bukaan beri keterangan adanya praktek pungli di desanya.
“Betul pak bahawa pungutan itu memang benar adanya semula pungutan tersebut hanya Rp 300.000 per buku, ungkapnya.
Beliau pun menambahkan bahwa program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tersebut adalah merupakan program pada tahun 2019 yang berlanjut hingga sampai 2023. “Program tersebut adalah program pada tahun 2019 dan terus berlangsung hingga sekarang dengan total kuota 1500 buku kurang lebi,” ucapnya.
Beliau pun membenarkan bahwa ada kutipan yang di lakukan oleh salah satu oknum pejabat pemerintahan desa karang anyar sebesar Rp.300.000 hingga 500.000. “Kutipan itu memang benar adanya, dan itu berlangsung mulai dari jaman pemerintahan sebelumnya hingga sampai saat ini,” tuturnya.
Sementara itu Kanit Tipikor Polresta Tangerang IPDA BIMA yang coba di hubungi oleh awak media melalui sambungan via WhatsApp nya, Selasa (21/03/2023) mengatakan bahwa prihal adanya dugaan praktek pungli di dalam program PTSL di Desa Karang Anyar sudah mulai di proses.
“Siap masih proses ya pak,” singkatnya.
Sementara itu wakil ketua Lsm Trinusa Dpc Kabupaten Tangerang mengapresiasi respont cepat yang di lakukan oleh jajaran Polresta Tangerang di dalam menanggapi keluhan masyarakat. “Saya selaku elemen masyarakat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya yang di lakukan oleh jajaran kepolisian kususnya Polresta Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” tutupnya. (Red/PPRI)


