Rokan Hilir – Dengan telah dibukanya kantor Sentral Pelayanan Terpadu Polres Rokan Hilir di Bagan Siapiapi di Jl. Perwira tepatnya didepan Mapolsek Bangko dinilai sangat membantu masyarakat dalam pengurusan berbagai admistrasi Selasa 22/11/2022. Kantor Sentral Pelayanan Terpadu Polres Rokan Hilir ini menerima pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Laporan kehilangan barang ( LKB) dan Pengaduan Masyarakat. Untuk kepengurusan, masyarakat harus datang ke Polres Rokan Hilir untuk mengurus admistrasi surat-surat tersebut.
Disampaikan Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH, “Untuk pertama kali dan satu-satunya di Jajaran Polda Riau, Polres Rokan Hilir yang memiliki Sentral Pelayanan Terpadu. Dengan hadirnya kantor tersebut sebagai penunjang percepatan pelayanan masyarakat, dimana sebelumnya masyarakat yang berada wilayah Bagan Siapiapi dan sekitarnya harus menempuh waktu perjalanan kurang lebih satu setengah jam ke Polres Rokan Hilir untuk pengurusan admistrasi saat ini cukup mendatangi kantor Sentral Pelayanan Terpadu yang berada di tengah kota Bagan Siapiapi,” jelasnya.
Kantor Sentral Pelayanan Terpadu yang di gagas oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH.SIK.MSI dinilai masyarakat sangat membantu.
Salah seorang masyarakat YUDA (36) yang mendatangi kantor Sentra Pelayanan Terpadu hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mengatakan, “Kami selaku masyarakat sangat berterimakasih kepada Kapolres Rokan Hilir dimana dengan adanya kantor Sentra Pelayanan di Bagan Siapiapi, kami sangat merasa terbantu, selain mempermudah dalam urusan juga sangat menghemat waktu,” ungkapnya. (Legiman)

