Palembang – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Tegakkan Hukum dan Keadilan (ATHK) menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis 18/1/2023. Koordinator aksi damai (ATHK) Sukma Hidayat, menyampaikan tuntutannya kepada Kejati Sumsel untuk segera menindaklanjuti seluruh jajarannya perihal eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) dengan perkara No. 244/PID/2022/PT PLG dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel menjatuhkan sanksi administratif dan etik profesi Kejaksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Narkotika yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap putusan banding Pengadilan Negeri Palembang.
Kemudian, perwakilan dari Aliansi melakukan audensi bersama Plh Aspidum dan Kasi Intel di dalam kantor Kejati.
Sukma Hidayat, “kami tetap melakukan Kasasi, karena menurut kami dalam putusan banding itu ada yang salah dan dinilai cacat hukum. Putusan yang benar terhadap terdakwa dijelaskan dalam Pasal 197 KUHP sampai poit O, salah satu butir yang harus dipenuhi dalam putusan tersebut jika terdakwa ditahan, maka ada perintah dia dikeluarkan dari tahanan,” ujar Hidayat.
Lanjutnya, “didalam putusan Pengadilan Tinggi, Juperlius dinyatakan sakit jiwa, memerintahkan terdakwa bahwa dirawat di rumah sakit jiwa, juga ada perintah agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tambahnya.
“Kenapa dia harus dikeluarkan dulu dari tahanan. sebab dalam proses persidangan, mulai dari tahap penyidikan sampai perkara itu diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi, terdakwa itu dalam proses atau dia masih dalam tahanan,” terangnya.
Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Mohammad Radyan, SH MH, Kejaksaan Tinggi Sumsel mengatakan, “kuasa hukum terdakwa beraudiensi dengan Kejati Sumsel yang diwakili oleh PNA As Pidum dan As Intel,” Jaksanya.
“Kami sampaikan kepada mereka, bahwa kami tetap mengajukan kasasi, karena menurut penilaian kami ada yang salah dalam putusan banding tersebut. Jadi putusan itu cacat hukum,” ungkapnya.
Radyan mengatakan, “terdakwa sampai saat ini masih ditahan untuk penetapan hakim pengadilan tinggi. Konsep persidangan dimulai dari tahap penyidikan sampai perkara ini diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi, apakah terdakwa masuk dalam proses atau dia masih dalam tahanan,” pungkasnya. (Rado.L / Team)


