Rohil, Riau – Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau berhasil menangkap pelaku diduga sebagai penampung kayu bakau ilegal untuk di ekspor ke Malaysia. Pelaku bernama Indra alias Ucok (56) warga Jln. Teladan Kel. Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Indra alias Ucok ini ditangkap petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat dan menyelidikinya lalu terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti berupa kayu bakau atau teki di Jalan Karya Kel. Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa 31 Januari 2023, pukul 11.40 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH. SIK. MSi., melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya
pengungkapan dugaan tindak pidana tentang Kehutanan yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Reskrim Polres Rohil itu.
Kronologis
Berawal dari informasi masyarakat tentang penebangan kayu bakau atau teki secara liar di Pulau Barkey dan Kawasan Hutan Mangrove di Bagan Siapiapi diduga akan di jual ke Malaysia. Kemudian Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir memerintahkan Kanit II Sat Reskrim beserta anggota untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Sebelumnya Tim berkoordinasi dengan Polsus UPT Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Wilayah III Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, selanjutnya tim bersama dengan Polsus SDKP menuju ke lokasi tempat terjadi penumpukan kayu, dan ditemukan tumpukan kayu bakau / kayu teki milik saudara Indra alias Ucok.
“Dilakukan interogasi terhadap saudara Indra alias Ucok, dia mengakui kayu tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari nelayan dengan harga Rp. 10 ribu rupiah per Batang, dan dilokasi tersebut terdapat kayu bakau / kayu teki sebanyak 720 batang dan tidak dilengkapi dokumen apapun. Sehubungan dengan kayu tersebut, selanjutnya team mengamankan pelaku ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
“Untuk barang bukti, telah diamankan 720 Batang Kayu Bakau. Pelaku di dakwa pelanggaran, disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” imbuhnya. (Legiman/Humas Polres Rohil)


