Muaro Jambi – Kepolisian Sektor (Polsek) Marosebo, selama tahun 2022 bulan Januari – Desember telah tangani 31 Kasus Perkara sedangkan penyelesaian tindak pidana sebanyak 25 kasus perkara.
Kapolsek Marosebo Iptu Wiwik Utomo melalui Kanit Reskrim IPDA Bambang Rikhani S.E, mengatakan, “dimana selama tahun 2022 ini polsek Marosebo telah mencatat 31 kasus perkara yang telah masuk, 25 perkara sudah diselesaikan,” ungkapnya.
“31 perkara yang masuk rinciannya yakni, 5 kasus perkara Curanmor, 5 kasus perkara penganiayaan, 5 perkara kasus (curat), 3 Kasus perkara pengelapan,1 kasus perkara pengancaman, 1 kasus perkara pembunuhan, 1 kasus perkara pencurian biasa, 1 kasus perkara pengeroyokan,1 kasus perkara pemerasan dan ancaman, 1 kasus kekerasan terhadap anak, 1 kasus pemainan judi, 1 kasus senpi-sajam, 1 kasus penipuan,1 kasus pembuatan cabul, lain- lain 3,” ungkapnya.
“Sedangkan penyelesaian tindak pidana yakni 4 kasus Curat, 1 kasus curanmor, 1 kasus pembunuhan, 7 kasus penganiyaan, 1 kasus pengancaman, 1 kasus pemerasan dan ancaman, 1 kasus kekerasan terhadap anak, 1 kasus pembuatan cabul masih tahap proses, 1 kasus permainan judi, 3 kasus pengelapan, 1 kasus senpi sajam, 1 pencurian biasa lain-lain 3,“ ungkap Kanit Peskrim Polsek Marosebo IPDA Bambang Rikhani S.E di ruang kerjanya, senin, (26/12/2022).
Lanjutnya, “di wilayah hukum polsek Marosebo terdapat dua desa yang rawan gangguan Kamtibmas, yakni tindak kejahatan di desa Rukam dan desa Tanjung Katung.
“Untuk itu dari Polsek Marosebo guna Antisipasi, selalu meningkatkan patroli,” ujarnya.
Ditambahkan IPDA Bambang Rikhani S.E, “tujuan Patroli ini untuk memberikan rasa aman di tengah kegiatan masyarakat sehingga tercipta situasi Kamtibmas kondusif,” tambahnya.
“Kami dari Polsek Marosebo memberikan pesan-pesan kamtibmas sehingga masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya bisa lebih berhati-hati dan tidak menjadi potensi sasaran kejahatan,” tuturnya. (Noval)


