Rohil, Riau – Diduga sebagai pelaku pencurian, seorang pengangguran pukul pemilik barang yang dicurinya berakhir menjadi penghuni jeruji besi tahanan Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir ( Rohil) terhitung sejak Senin 6 Maret 2023. Pukul 11.00 WIB. Kemarin. Lelaki tersebut mengaku pengangguran, berinisial RP alias Kodan, (27 Thn) alamat Jln Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sei- Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.

Pelaku ditangkap atas ulahnya beraksi mencuri buah keladi dan ketahuan oleh pemilik bernama Monang Sihombing (32 Thn) dikebun yang terletak di Jln Poros Bagan Tanjung Kepenghuluan Sei- Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir. Minggu 26 Februari 2023. Pukul 12.30 WIB. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi serta Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Sinaboi.

“Dilaporkan oleh saudara pelapor, bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekira jam 09.00. WIB, pelapor pergi kekebunnya dengan tujuan untuk manderes tuak, kemudian saat ianya sampai dikebun keladi tersebut pelapor melihat keladinya dalam keadaan rusak dan buah keladinya sudah dicabut dan diambil. Pelapor penasaran dan mengikuti jejak jalan bekas pengambilan buah keladinya itu,” jelas AKP Juliandi.

Pelapor akhirnya sampai di belakang rumah terlapor sambil sembunyi di semak-semak. Setelah 2 jam mengintip ia melhat 2 orang yang di kenalnya keluar dari rumah tersebut inisial R dan RP yang ingin mengambil keladi miliknya. Saat itu pelapor langsung pegang R yang langsung melarkan diri, sementara PR saat di pegang malah melakukan pemukulan terhadapnya kemudia pergi begitu saja.

“Kejadian tersebut pelapor di rugikan Rp. 2.800.000., dan mengalami sakit di pipi sebelah kiri,” ujar Juliandi.

Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan, S.Sos. M.Si, memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas beserta anggota Reskrim untuk menyelidiki keberadaan diduga pelaku. Mendapat nformasi terlapor sedang berada di Jln Poros Bagan Jawa kemudian Ps. Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Rahmad Ilyas beserta anggota reskrim langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku di bawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut, ditahan dengan BB 2 karung goni ukuran besar yang berisikan buah keladi dan di sangkaan Pasal 365 K.U.H.Pidana,” tutup Juliandi. (Legiman)

Sumber: Humas Polres Rohil