Rohil – Tersangka pelaku pencuri dengan modus memecahkan kaca mobil grand max di hotel grand bertambah, 3 lainnya setelah SO alias Lolay (31) tangkap, berhasil pula di ringkus Tim opsnal unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil ditempat berbeda. Senin 27 Februari 2023. Pukul 13.30 WIB.
MB alias Bama (20) alamat Jln Gajah Mada Kelurahan Bagan Barat, HN alias Afis (22) alamat Jln Pusara Hilir Kepenghuluan Bagan Jawa dan ND alias Dayat (21) Jln. Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, ikut ditangkap karena berperan dalam memuluskan aksi penjualan rokok curian dimobil PT HM Sampoerna yang terjadi di parkiran Hotel Grand di Jln Pelabuhan Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Rabu 1 Februari 2023 Pukul 03.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH., SIK., MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan penangkapan terhadap ke 3 tersangka atas pengembangan kasus yang merugikan korban sebanyak Rp 53.839.500, -.
“Berdasarkan Keterangan dari tersangka saudara SO alias Lolay, bahwa terhadap barang bukti Rokok sudah habis terjual yang mana tersangka menyuruh saudara MB alias Bama, saudara HN alias Afis dan saudara ND alias Dayat untuk menjual dan menukarkan rokok tersebut,” ungkap AKP Juliandi.
Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 13.30 WIB. didapatkan Informasi bahwa keberadaan MB alias Bama dan HN alias Afis sedang berada di rumah MB alias Bama. Unit Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap keduanya. Keduanya mengakui telah membantu tersangka saudara SO alias Lolay untuk menjual barang bukti rokok tersebut yang turut dibantu ND alias Dayat yang kemudian juga ditangkap.
Barang bukti telah dibawa ke Polsek Bangko yakni 1 Unit mobil merk Gran Max warna putih dengan nopol BM 8791 Qc (mobil yang membawa rokok dan dipecahkan kaca pintu bagian depan oleh tersangka) dan 1 buah palu (alat yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian) serta Rekaman Cctv.
“Hasil tes urine ketiga tersangka ini hasilnya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin, sedangkan untuk ketiganya didakwa Pelanggaran pada yang Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana,” imbuhnya. (Legiman)
Sumber: Humas Polres Rohil


