Ujung Tanjung – Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 (Lima) anggota Satuan Pengamanan (Satpam) kebun sawit areal 500 hektar di Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Kelima Satpam tersebut berinisial M Alias Mul (52), S (32), H (31), M Siregar (52) dan S (52) merupakan warga Dusun Bakti Simpang Ompong Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil yang diduga menganiaya Amirullah (48) warga Dusun Bhakti Sei Daun hingga tewas.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, SH., SIK.,MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi, SH mengatakan, “terkait penangkapan terhadap lima terduga pelaku ini sehubungan dugaan penganiayaan kepada Amirullah (korban) secara bersama-sama sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya pada Minggu 19 Februari 2023.
“Terungkap kasus penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban setelah seorang pemanen sawit bernama Budi menemukan jenazah pria mengapung di dalam aliran sungai daun perbatasan dengan Labusel (Sumut), pada Jumat, 17 Februari 2023 sekira Pukul 13.30 WIB, dan saksi melaporkan kepada pemilik kebun Kadon dan Pihak Polsek Bagan Sinembah Guna untuk di evakuasi dan peroses hukum lebih lanjut,” ujar Juliandi.
Dari keterangan saksi Riski Syahputra, saat itu ia bersama Amirullah (korban) Rabu 15 Februari 2023 sekira pukul 22.30 WIB Simpang STOP Dusun Bakti Mulia di Perkebunan Kelapa Sawit milik Sembiring memgambil berondolan bekas tumbangan sawit.
Saksi juga menjelaskan, bahwa berondolan yang telah di ambil tidak dibawa dikarenakan kendaraan sepeda motor tidak memadai. Saat keluar di tengah perjalanan di kejar oleh centeng/security penjaga kebun dengan mengunakan sepeda motor kurang lebih 5 (lima) unit hingga terjadilah pengejaran saat itu, akhirnya korban ditemukan dan dipukul bertubi-tubi. Setelah beberapa hari saksi tak pernah bertemu dan melihat Korban hingga jenazah di temukan.
Atas laporan Samsiati (46) selaku istri korban pada 18 Februari 2023, akhirnya Tim Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan Penyelidikan di sekitar lokasi kejadian dan dalam waktu kurang dari 24 jam Tim Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil melakukan penangkapan terhadap (Lima) Orang Pelaku Pembunuhan tersebut.
Hasil introgasi terhadap terduga pelaku mengakui melakukan pemukulan secara bertubi-tubi hingga menyebakan korban lemas dan tidak bergerak. Melihat korban tidak bergerak Kelima pelaku memutuskan untuk bersama-sama membuang dan melemparkan korban ke dalam sungai yang mengalir berjarak 2 (dua) meter dari tempat pemukulan.
“Setelah membuang dan melemparkan korban ke sungai, kelima pelaku menjemput sepeda motor milik korban dan membawanya ke simpang empat dan berdiskusi untuk membuang sepeda motor tersebut ke dalam parit bekoan dengan cara diangkat bersama-sama dan melemparkannya,” pungkas Juliandi. (Legiman)
Sumber : Humas Polres Rohil


