Sumatera Utara – Kamis (22/1/2026), Seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026). Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sumatera Utara, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban, guna menjaga situasi Rutan Kelas I Medan tetap aman dan kondusif.
“Keputusan ini diambil semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan,” ujar Yudi Suseno.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sekaligus membantah isu adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi. Menurutnya, seluruh warga binaan diperlakukan sama sesuai aturan yang berlaku.
“Tuduhan adanya perlindungan khusus atau perlakuan istimewa dari petugas kepada warga binaan tertentu tidak benar,” tegasnya.
Yudi menambahkan, pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari upaya penegakan tata tertib serta komitmen Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap latar belakang perkara narapidana. (Red/Tim)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.