Medan | Titahnews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah yang beraksi di Jalan AR Hakim Gang Kantil No. 74, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, Jumat (23/1/2026), mengatakan pelaku berinisial Rahmad Hidayat (28), warga Jalan Halat Gang Setia, ditangkap setelah mencuri dua unit handphone dan sejumlah barang berharga milik korban Didi Saputra.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” ujar AKP Ainul Yaqin.
Peristiwa pencurian diketahui saat korban bersama temannya pulang ke rumah yang sebelumnya ditinggalkan dalam keadaan kosong pada Selasa (20/1/2026) sore. Setibanya di lokasi, korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan dua unit handphone miliknya telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area dengan laporan polisi Nomor: LP/B/44/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 21 Januari 2026.
“Kasus ini terungkap setelah petugas piket opsnal menerima informasi terkait keberadaan pelaku,” jelas mantan Kasat Lantas Polres Labuhanbatu itu.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Barang-barang hasil curian tersebut dijual di Pajak Ular, Jalan Denai.
“Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Ainul Yaqin.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut guna memburu penadah barang curian.
(wp-t)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.