Medan | Titahnews.com – Setelah tiga bulan buron, Unit Reskrim Polsek Medan Area akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (22), pelaku dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan toko roti serta satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin menjelaskan, tersangka merupakan warga Kecamatan Sipispis, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap saat berada di lokasi penjualan Pasar Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (27/1/2026).

“Tersangka diamankan saat sedang duduk di area penjualan Pasar Sei Sikambing,” ujar AKP Ainul Yaqin.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) pagi. Saat itu, korban Mardiah (45), warga Kecamatan Medan Kota, menyuruh tersangka mengambil uang hasil penjualan roti di salah satu toko di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, dengan menggunakan sepeda motor Honda Verza milik korban.

“Namun hingga tanggal 12 November 2025, tersangka tidak kembali ke rumah pelapor,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban yang merupakan pelaku UMKM Amirah Bakery melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area. Dari laporan korban, tersangka diduga menggelapkan uang tunai sebesar Rp10.282.000 serta satu unit sepeda motor Honda Verza warna abu-abu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Yusuf Dabutar, tim berhasil menangkap tersangka di Pasar Sei Sikambing pada Sabtu (24/1/2026) pagi.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” pungkas AKP Ainul Yaqin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Medan Area.
(wp-t)