Batam – Jajaran Polsek Batu Aji bersama Tim Pamapta Polresta Barelang merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di area Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu (17/5/2026).
Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.
Atas arahan Ps. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., personel gabungan langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga bernama Edi. Setibanya di tempat kejadian, petugas segera melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari pihak yang terlibat.
Personel yang turun ke lapangan terdiri dari anggota Pamapta Polresta Barelang, Pawas Polsek Batu Aji, Unit Patroli, Unit Reskrim, serta Unit Intelkam Polsek Batu Aji.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui persoalan bermula dari tunggakan pembayaran angsuran kendaraan selama beberapa bulan. Untuk menghindari keributan dan menjaga situasi tetap terkendali, petugas kemudian melakukan mediasi antara pihak debt collector dan debitur.
Pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kepolisian membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pihak debt collector membatalkan penarikan kendaraan, sedangkan debitur menyatakan kesediaannya melunasi tunggakan paling lambat 20 Juni 2026.
Setelah mediasi selesai, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polresta Barelang juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Salam Presisi
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.