BATAM – DPRD Kota Batam mulai melangkah ke tahap pembahasan lanjutan revisi aturan pengelolaan sampah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).
Pembentukan pansus dilakukan setelah dewan menerima jawaban resmi dari Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, bersama jajaran pimpinan dewan lainnya. Turut hadir unsur Forkopimda, pejabat Pemko Batam dan BP Batam, tokoh adat Melayu, hingga insan pers.
Setelah agenda penyampaian jawaban wali kota selesai, pimpinan sidang membacakan nama anggota pansus dari masing-masing fraksi. Rapat kemudian diskors sejenak untuk memberi kesempatan anggota pansus menentukan komposisi pimpinan.
Dalam rapat internal tersebut, Muhammad Rudi dipilih sebagai Ketua Pansus, sedangkan Biyanto dipercaya menduduki posisi wakil ketua. Penetapan itu selanjutnya disahkan dalam forum paripurna melalui persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Batam menegaskan arah perubahan regulasi persampahan akan menitikberatkan pada sistem pengelolaan yang lebih modern dan berkelanjutan.
Menurut Amsakar, pemerintah daerah ingin mendorong pengurangan sampah sejak dari sumbernya, memperluas pengolahan sampah, serta mengembangkan konsep ekonomi sirkular agar sampah memiliki nilai manfaat ekonomi.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, Pemko Batam menyatakan pengelolaan sampah harus melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, masyarakat hingga pelaku usaha.
Sementara terkait masukan Fraksi Gerindra, pemerintah menyebut edukasi soal pengelolaan sampah akan diperkuat di lingkungan sekolah melalui sosialisasi dan kegiatan pembelajaran. Program Reduce, Reuse, Recycle (3R) juga disebut akan diperluas, termasuk penguatan bank sampah masyarakat.
Selain itu, pemerintah berencana menambah fasilitas tempat sampah tertutup di sejumlah titik strategis guna meningkatkan kebersihan lingkungan kota.
Dalam jawabannya terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, wali kota menegaskan Ranperda tersebut nantinya juga mengatur sistem pengawasan serta sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan sampah.
Pemanfaatan teknologi disebut akan menjadi bagian penting dalam pengawasan, termasuk sistem pelaporan dan evaluasi berkala agar pengendalian persampahan berjalan lebih efektif.
Terkait usulan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi sebagaimana disampaikan Fraksi Golkar, Pemko Batam menilai penerapannya perlu dilakukan tanpa membebani anggaran daerah.
Karena itu, pemerintah membuka peluang kerja sama dengan investor dan pihak swasta melalui pola kemitraan yang saling menguntungkan.
Masukan dari Fraksi PKB mengenai pentingnya transparansi dalam kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga juga mendapat perhatian pemerintah. Pemko Batam memastikan prinsip akuntabilitas akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan nantinya.
Sementara usulan Fraksi Hanura, PSI, dan PKN terkait penyederhanaan pelayanan persampahan, penyesuaian tarif, hingga penguatan sistem pengangkutan dan pengolahan sampah disebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda.
Pemerintah Kota Batam berharap pembahasan bersama pansus nantinya dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pengelolaan sampah di Kota Batam sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.