BATAM — Upaya memperkuat eksistensi budaya Melayu di Kota Batam memasuki babak baru. DPRD Kota Batam resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung Jumat (8/5/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin bersama jajaran wakil ketua dewan. Hadir pula Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Pengesahan perda tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rapat paripurna DPRD setelah pembahasan terkait perubahan aturan pengelolaan persampahan Kota Batam.

Dalam penyampaian laporan panitia khusus, Ketua Pansus Ranperda LAMKR Muhammad Yunus menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini diperlukan untuk menjaga jati diri Melayu di tengah perkembangan Batam sebagai kawasan industri dan kota internasional.

Menurutnya, lembaga adat tidak hanya berfungsi menjaga tradisi semata, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga harmoni sosial dan mendukung pembangunan daerah berbasis budaya.

“Budaya Melayu harus tetap hidup dan menjadi landasan nilai dalam kehidupan masyarakat Batam,” ujarnya dalam sidang tersebut.

Ia menjelaskan, pembahasan ranperda dilakukan melalui serangkaian diskusi bersama pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, hingga pakar budaya Melayu. Pansus juga melakukan studi referensi ke Yogyakarta untuk memperkuat substansi aturan.

Perda LAMKR memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya peran dan fungsi lembaga adat, hubungan kelembagaan dengan pemerintah daerah, pelestarian adat dan budaya Melayu, pengaturan gelar adat, hingga dukungan pendanaan lembaga adat.

Selain itu, dalam regulasi tersebut juga ditetapkan Hari Jadi LAM Kota Batam yang diperingati setiap 10 September.

Muhammad Yunus menyebut perda tersebut disusun dalam 14 bab dan 46 pasal. Ia berharap regulasi itu dapat menjadi dasar memperkuat posisi LAM sebagai penjaga nilai budaya Melayu di Batam.

Setelah laporan pansus dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh fraksi menyatakan setuju, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.

Dalam sambutannya, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan pansus atas penyelesaian pembahasan perda tersebut.

Ia mengatakan, kemajuan Batam sebagai kota modern harus tetap dibarengi dengan penguatan identitas budaya daerah.

“Batam jangan hanya dikenal maju secara ekonomi, tetapi juga kuat dalam menjaga budaya dan nilai-nilai Melayu,” katanya.

Amsakar berharap keberadaan Perda LAMKR dapat menjadi pijakan dalam menjaga adat istiadat, memperkuat kearifan lokal, serta membangun karakter masyarakat yang tetap berakar pada budaya Melayu di tengah perkembangan zaman.

Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan keputusan pengesahan perda dan rangkaian penampilan budaya Melayu.